PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR … TAHUN ….
TENTANG
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

Menimbang :

a. bahwa meningkatnya limbah bahan berbahaya dan beracun yang bersumber dari kegiatan usaha dan rumah tangga di Daerah Istimewa Yogyakarta berpotensi mencemari, merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengganggu kesehatan manusia;

b.  bahwa untuk mengendalikan limbah bahan berbahaya dan beracun serta memberikan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, perlu diatur dalam sebuah Peraturan Daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

UNTUK SELENGKAPNYA KLIK DISINI