PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR … TAHUN ….
TENTANG
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa meningkatnya limbah bahan berbahaya dan beracun yang bersumber dari kegiatan usaha dan rumah tangga di Daerah Istimewa Yogyakarta berpotensi mencemari, merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengganggu kesehatan manusia;
b. bahwa untuk mengendalikan limbah bahan berbahaya dan beracun serta memberikan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, perlu diatur dalam sebuah Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
UNTUK SELENGKAPNYA KLIK DISINI