Tag Archive: MAPERCA


lt5343cbae81d71Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Yogyakarta mengadakan masa perkenalan calon anggota (Maperca) untuk menyambut para calon anggota baru pada Sabtu dan Minggu (29-30/3) pekan lalu.

“Acara tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang profesi hukum dengan mengangkat tema ‘Melahirkan kader profesi hukum yang profesional berwawasan kebangsaan dan bermoral pancasila’,” jelas Ketua II Bagian Eksternal DPC PERMAHI M Jamil melalui siaran pers yang diterima hukumonline.

Jamil menjelaskan rangkaian Maperca PERMAHI ini disi dengan mendengarkan aspirasi petani Yogyakarta dan seminar nasional yang menghadirkan sejumlah pembicara ahli. Setidaknya, ada 11 ahli yang memaparkan materi-materi sebagai bekal bagi para calon anggota PERMAHI Yogyakarta.

Para ahli itu adalah (1) M. Kamaludin Purnomo, S.H. (Notaris dan PPAT) menyampaikan tentang “Pentingnya Memahami dan Memaknai Profesi Hukum (Kenotariatan)”; (2) Dr. H.Achiel SuyantoS, S.H., M.H., MBA. (Advokat Pribadi Sultan Hamengkubuwono X) menyampaikan tentang “Pentingnya Memahami dan Memaknai Profesi Hukum (Advokat)”;

(3) Sarwoto, S.H., M.H. (Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta)  menyampaikan tentang “Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia”;(4) Heri Purwanto, S.H, M.H. (Mantan Hakim) “Pentingnya Memahami dan Memaknai Profesi Hukum (Kehakiman);

(5) Anyoko W Kusumo, S.H. (Mantan Ketua Umum Kedua DPC PERMAHI YOGYAKARTA)menyampaikan  tentang “Sejarah Lahir dan Perkembagan Organisasi PERMAHI”; (6) Detkri Badhiron, SH., M.H. (Advokat/Senior DPC PERMAHI YOGYAKARTA) menyampaikan tentang “Membedah Kasus-Kasus Hukum di Indonesia”;

(7)  Andi Fahrul Amsal, S.H. (Ketua Umum DPP PERMAHI) menyampaikan tentang “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERMAHI”; (8) Sugiarto, S.H. (Ketua Umum DPC PERMAHI Yogyakarta)menyampaikan tentang “Kepermahian Kini dan Nanti”;

(8)  Supangat, S.H. (Advokat/Demisioner Ketua Umum DPC PERMAHI YOGYAKARTA Periode 2011-2012)menyampaikan tentang “Manajemen Organisasi Mahasiswa Hukum”; (10) Budi Darmadi, S.H. (Advokat/Demisioner Ketua II Bagian Eksternal DPC PERMAHI YOGYAKARTA Periode 2011-2012) menyampaikan tentang “Pentingnya Organisasi Bagi Mahasiswa Hukum”;

(11) Hasrul Buamona, S.H. (Advokat/Demisioner Ketua I Bagian Internal DPC PERMAHI YOGYAKARTA Periode 2011-2012)menyampaikan tentang “Manajemen Waktu Bagi Mahasiswa Hukum”.

Acara MAPERCA Ke-XVII tersebut berlangsung lancar dengan dihadiri oleh 140 peserta, yang terdiri dari calon anggota PERMAHI, tamu undangan, dan juga anggota DPC PERMAHI Yogyakarta. Acaranya pun  berlangsung  dengan meriah disebabkan antusias para peserta yang tertarik dengan persoalan- persoalan hukum yang terjadi saat ini, terutama yang terjadi di Yogyakarta.

Satu dan Terpisahkan
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Sarwoto menjelaskan prinsip yang dipegang oleh setiap jaksa, yakni “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan, kepada para calon anggota PERMAHI. Prinsip ini merupakan satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di bidang penuntutan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan.

“Sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja kejaksaan,” jelasnya dalam bahan presentasinya.

Oleh karena itu, lanjut Sarwoto, menyatakan kegiatan penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan tidak akan berhenti hanya karena jaksa yang semula bertugas berhalangan. Dalam hal ini, tugas penuntutan oleh kejaksaan akan tetap berlangsung sekalipun untuk itu dilakukan oleh jaksa lainnya sebagai pengganti.

Sarwoto juga menjelaskan tugas dan kewenangan jaksa sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5343c9e234afb/dpc-permahi-yogyakarta-gelar-maperca-ke-xvii

HUKUM BELUM BERIKAN KEADILAN

 

“Dunia hukum di Indonesia terus saja mendpatkan tantangan. Penegakan hukum hanya tajam kebawah atau masyarakat miskin, tapi tumpul jika menghadapi elit politik penjabat negara”.

 

Kepercayaan public pada penegakan hukum di Indonesia semakin memudar. Salah satu penyebabny adalah perilaku penegak hukum. Beberapa kasus telah memperlihatkan hakim, jaksa, hingga polisi yang masuk bui akibat menerima suap dan korusi. Kongkalikong antara penegak hukum dengan pihak yang berperkara membuat keadilan tak lagi dapat ditegakkan.

“Hukum belum mampu memberikan jawaban bagi keadilan masyarakat di Indonesia,” Ujar Sugiarto Ketua Umum DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia  (PERMAHI) D.I. Yogyakarta dalam sambutannya pada acara Seminar Nasional dengan tema “Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa yang Berkebudayaan Hukum (Membedah Catatan Penegakan Hukum di Indonesia)” di UIN Sunan Kalijaga, Jum’at lalu.

Melihat kondisi tersebut, tentunya menjadi tanggung jawab sejarah yang disandang generasi muda untuk memperbaiki kondisi bangsa. Langkah-langkah, lanjut Sugiarto, yang sistematis, terarah dan konstruktif dari generasi muda tak bisa ditawar-tawar lagi. “Pemuda harus melakukan sesuatu untuk menjawab kondisi hukum yang carut marut ini,” ujarnya.

Sugiarto mendorong mahasiswa hukum yang tergabung dalam PERMAHI untuk memberikan kontribusi nyata dalam perbaikan hukum di Indonesia.

Sedangkan Drs. Untoro Hariyadi, M.Si. Ketua Perhimpunan Rumah Suluh, yang hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut menggugah kesadaran mahasiswa bahwa bangsa Indonesia memiliki syarat-syarat sebagai bangsa yang besar. Syarat sebagai bangsa besar yang dimiliki Indonesia antara lain, secara historis dulu kakek nenek monyang kita adalah bangsa yang besar. Sriwijaya dan Majapahit telah membuktikan kebesarannya dari sisi luas wilayah dan ekspansi perdagangannya.

“Syarat kedua yang kita miliki adalah kekayaan alam bangsa ini yang sangat luas. Mulai dari tanah yang subur, curah hujan yang tinggi, produksi rempah-rempah. Selain itu juga kita memiliki luas wilayah yang luas dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia,” ujar Untoro.

Namun sangat ironis apabila kita melihat realitas yang ada dimasyarakat. Angka pengangguran, kemiskinan hingga bunuh diri yang masih tinggi. Karena itulah Untoro mendorong agar generasi muda bersama-sama rakyat melakukan langkah-langkah menuju kebangkitan bangsa.

Menurut Untoro jalan kebangkitan yang dapat ditempuh adalah dengan membangun watak baru disisi Negara. Artinya perilaku Negara harus sesuai dengan dasar dan ideology yakni Pancasila.

“Selain itu harus dilalui pula jalan di sisi kemasyarakatan. Pemuda harus berupaya membangun gerakan arus bawah untuk mewujudkan etos baru, nilai baru di masyarakat,” tandas Untoro.

 DPC PERMAHI DIY OK

DEWAN PIMPINAN CABANG DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DPC PERMAHI DIY) MEMBUKA PENDAFTARAN ANGGOTA BARU MELALUI MASA PERKENALAN CALON ANGGOTA 2012 (MAPERCA 2012)

YUUK PADA IKUT SEMUA 

1.    Syarat-syarat penerimaan anggota baru

a.    Mengumpulkan analisis kasus (KASUS yang akan dianalisis akan dikasikan pada saat daftar)
b.    Interrview / wawancara
c.    Mengisi Formulir pendaftaran
d.    Membayar Registrasi Rp. 50.000,-
e.    Mengumpulkan foto berwarna 4×6 = 2 lembar
f.    Diutamakan mahasiswa Ilmu Hukum

2.    Pelaksanaan Kegiatan

a.    Stand di buka tanggal 01-07 Maret 2012
b.    Test Wawancara tanggal 10 Maret 2012
c.    Deadline Pembayaran pada saat Registrasi tanggal 10 Maret 2012

3.    Fasilitas:

a.    Sertifikat
•    Maperca
•    Seminar
b.    Stiker Permahi
c.    Pin Permahi
d.    Note Book
e.    Snack 2x
f.    Makan
g.    KTA
h.    Ilmu yang bermanfaat

4.    PJ Tiap Kampus :

a.    UIN                              :  Nora Hilma Sari
b.    UMY                            :  Zulfan & Mustofa
c.    UJB                               :  Karim
d.    UII                                : Dolli
e.    UGM                              : Budy Darmadi
f.    UAD                                : Armawan & Asrul
g.    UNCOK                          : Santos
h.    ATMA JAYA               : Sugi & Karim
i.    U. PROKLAMASI        : Rohati & Jamil
j.    WIDIA MATARAM     : Cifan

5.    Strategi MAPERCA :

a.    Waktu Pelaksanaan    : awal Maret 2012, hari terakhir sosialisasi sekre,
b.    Tempat Pelaksanaan : Universitas Jana Badra (MAPERCA) dan Universitas Atma Jaya (SEMINAR)
c.    Stand                                : Setiap masing-masing kampus ada PJ dan Brosur
d.    Prasyarat                       : Interviwe dan Pemahaman tentang Hukum kemudian di adakan
Sistem debat
e.    Analisis kasus dientukan temanya dari Panitia